Minggu, 15 Maret 2015

Contoh Etika di bidang sistem informasi

Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informasi

a.      Kode Etik Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien (pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker, dll).
b.       Kode Etik Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet adalah:
1.       Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2.      Menghindari dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3.       Menghindari dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan internasional umumnya.
4.      Tidak menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5.      Tidak mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6.       Bila mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7.      Tidak berusaha atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan peralatan yang dimiliki pihak lain.
8.      Menghormati etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9.       Untuk kasus pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran secara langsung.

c.       Etika Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer adalah:
1.   Seorang programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2.   Seorang programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3.   Seorang programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk membingungkan atau tidak akurat.
4.    Seorang programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah membeli atau meminta ijin.
5.      Tidak boleh mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa ijin.
6.   Tidak boleh mencuri software khususnya development tools.
7.      Tidak boleh menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara bersamaan kecuali mendapat ijin.
8.      Tidak boleh menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9.      Tidak boleh membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10.  Tidak boleh memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11.  Tidak pernah mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12.  Tidak boleh mempermalukan profesinya.
13.  Tidak boleh secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.

14.  Tidak boleh mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15.  Terus mengikuti pada perkembangan ilmu komputer.

4.    Tanggung Jawab Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya, Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974. Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.

contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.

4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional, biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi. Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan yang mereka berikan bagi masyarakat.

CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT

·         Kejahatan Komputer
Kejahatan komputer atau computer crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services (melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding (pencurian melalui internet) dan lain-lain.
·         Netiket
Netiket merupakan aspek penting dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.

·         E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam melakukan transaksi lewat internet.
·         Pelanggaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
·         Tanggung Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer, Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
5.    Etika Teknologi Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
-           UU HAKI (Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
-          UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya mengatur tentang:

·         Pornografi di Internet
·         Transaksi di Internet

·         Etika pengguna Internet

Kode Etik Profesionalisme

Kode Etik Profesionalisme

Kode Etik Profesionalisme merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
      Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etikanya, maka kelompok profesi itu akan tercemar dimata masyarakat, oleh karenan itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannyasenderi. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena di hasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
     Kode etik profesi dapat berubah dan di ubah seiring perkembangan zaman. kode etik profesi akan berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita - cita dan nilai - nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis di tulis secara rapih, lengkap, tanpa catatan, dan menggunakan bahasa yang baik. semua yang tergambar adalah perilaku yang baik.
     Dengan mwmbuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya unutk mewujudkan nilai - nilai moral yang di anggapnya hakiki. Hal ini tidak akan bisa di paksakan dari luar, Syarat lain yang harus di penuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus, pada umunya kode etik akan mengandung sangsi - sangsi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

Tujuan Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memlihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang di gasriskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan,
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi, Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Sifat kode etik profesional
Sifat dan kode etik hendaknya :
1. Singkat
2. Sedderhana.
3. Jelas Konsisten.
4. Masuk Akal.
5. Dapat diterima.
6. Praktis dan dapat di laksanakan.
7. Komprehensif dan lengkap, dan
8. Positif dalam formulasinya.

Sanksi Pelanggaran kode etik.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :

- Mendapat Peringatan
- Pemblokiran

- Hukum Pidana / Perdata

Pengertian Profesionalisme & Ciri Ciri Profesionalisme

Pengertian Profesionalisme & Ciri Ciri Profesionalisme

Profesionalisme
     Profesionalisme ialah sifat - sifat (Kemampuan, Kemahiran, cara pelaksanaan sesuatu dan lain lain. sebagaimana yang sewajarnya terdapat pada atau dilakukan oleh seorang profesional. Profesionalisme berasal dari pada profesion yang bermakna berhubungan dengan profesion dan memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya, (KBBI, 1994). Jadi, Profesionalisme adalah tingkah laku, kepakaran atau kualiti dari seseorang yang profesional.
Ciri - ciri Profesionalisme
     Seorang yang memiliki jiwa profesionalisme senantiasa mendorong dirinya untuk mewujudkan kerja - kerja yang profesional. kualiti profesionalisme didokong oleh ciri - ciri sebagai berikut :
     1. Keingingan untuk selalu menampilkan perilaku yang mendekati piawai ideal.
         Seorang yang memiliki profesionalisme tinggi akan selalu berusaha mewujudkan dirinya sesuai  dengan piawai yang telah di tetapkan. ia akan mengidentifikasi dirinya kepada seseorang yang   dipandang memiliki kepiawaian tersebut. yang di maksud dengan "piawai ideal" adalah suatu perangkat perilaku yang dipandang paling sempurna dan dijadikan sebagai rujukan,
     2. Meningkatkan dan memelihari imej profesian
         Profesionalisme yang tinggi di tunjukan oleh besarnya keinginan untuk selalu meningkatkan  dan memelihara imej profesian melalui perwujudan perilaku profesional. Perwujudannya dilakukan melalui berbagai - bagai cara misalnya penampilan, cara percakapan, penggunaan  bahasa, sikap tubuh badan, sikap hidup harian, hubungan dengan individu lainnya.
     3. Keinginan untuk senantiasa mengajar kesempatan pengembangan profesioanl yang dapat  meningkatkan dan memperbaiki kualiti pengetahuan dan keterampilannya.
     4. Mengejar kualiti dan cita - cita dalam profesian

         Profesionalisme di tandai dengan kualiti darjat rasa bangga akan profesian yang dipegangnya.  Dalam hal ini diharapkan agar seseorang itu memiliki rasa bangga dan percaya diri akan profesionnya.

Pengertian Etika, Profesi, Dan Ciri Khas Profesi

Pengertian Etika, Profesi, Dan Ciri Khas Profesi

Pengertian Etika

     Dalam pergaulan hidup bermasyarakat, bernegara hingga pergaulan hidup tingkat internatioanal di perlukan suatu sistem yang mengatur bagaimana seharusnya manusia bergaul. Sistem pengaturan pergaulan tersebut menjadi saling menghormati dan dikenal dengan sebutan sopan santun, tata krama, protokoler dan lain lain. maksud pedoman pergaulan tidak lain untuk menjaga kepentingan masing masing yang terlibat agar mereka senang, tenang, tentram, terlindung tanpa merugikan kepentingannya, serta terjamin agarperbuatannya yang tengah di jalankan sesuai sengan adat kebiasaannya yang berlaku dan tidak bertentangan dengan hak - hak asasi umumnya. Hal itulah yang mendasari tumbuh kembangnya etika di masyarakat kita. Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan perilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga di sebut etik, berasal dari kata yunani ETHOS yang berarti norma norma, nilai - nilai, kaidah dan ukuran ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang di rumuskan oleh beberapa ahli berikut ini : Drs. O.P Simorangkir : Etika atau etik sebagai pandangan manusia dalam berperilaku menurut ukuran dan nilai yang baik, Drs, H. Burhanudin Sala. : Etika adalah cabang fisafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan perilaku manusia dalam hidupnya.

     Etika dalam perkembangannya sangat mempengaruhi kehidupan manusia. Etika memberi manusia orientasi bagaimana ia menjalani hidupnya melalui rangkain tindakan sehari hari, itu berarti etika membantu manusia untuk mengambil sikap dan bertindak secara tepat dalam menjalani hidup ini. Etika pada akhirnya membantu kita untuk mengambil keputusan tentang tindakan apa yang perlu kita lakukan dan yang perlukita pahami bersama bahwa etika ini dapat diterapkan dalam segala aspek atau isi kehidupan kita, dengna demikian etika ini dapat dibagi menjadi beberapa bagian sesuaidengan aspek atau sisi kehidupan manusia.

Tujuan Mempelajari Etika

     Untuk mendapatkan konsep yang sama mengenai penilain baik dan buruk bagi semua manusia dalam ruang dan waktu.

Pengertian Baik

     Sesuatu hal dikatakan baik bila ia mendatangkan rahmat, dan memberikan perasaan senang, atau bahagia ( Sesuatu dikatakan baik bila ia di hargai secara psotif)

Pengertian Buruk

     Segala yang tercela, perbuatan buruk berarti perbuatan yang bertentangan dengan norma - norma masyarakat yang berlaku.

Cara Penilain Baik Dan Buruk

     Menurut ajaran agama, Adat Kebiasaan, Kebahagian, Bisikan Hati (Intuisi), Evolusi, Utilitarisme, Dll.

Pengertian Profesi

     Belum ada kata sepakat mengenai pengertian profesi karena tidak ada standar pekerjaan / tugas yang bagaimanakah yang bisa di katakan sebagai profesi. Ada yang mengatakan bahwa profesi adalah "Jabatan seseorang walau profesi tersebut tidak bersidat komersial", Secara tradisional ada 4 profesi yang sudah dikenal yaitu, Kedotkeran, hukum, pendidikan, kependetaan.

Ciri Khas Profesi

     Menurut artikel dalam international Encyclopedia of education, ada 10 ciri khas suatu profesi, yaiut :
1. Suatu bidang pekerjaan yang terorganisir dari jenis intelektual yang terus berkembang dan diperluas.
2. Suatu teknik intelektual.
3. Penerapan praktis dari teknik intelektual pada urusan praktis.
4. Suatu priode panjang untuk pelatihan dan sertifikasi.
5. Beberapa standar dan pernyataan tentang etika yang dapat di selenggarakan,
6. Kemampuan untuk kepemimpinan pada profesi sendiri.
7. Asosiasi dari anggota profesi yang menjadi suatu kelompok yang erat dengan kualitas komunikasi yang tinggi antara anggotanya.
8. Pengakuan sebagai profesi.
9. Perhatian yang profesional terhadap penggunaan yang bertanggung jawab dari pekerjaan profesi .

10. Hubungan yang erat dengan profesi lain.