Kode Etik Profesi Bidang Teknologi Informasi
a. Kode Etik
Seorang Profesional Teknologi Informasi (TI)
Dalam lingkup TI, kode etik
profesinya memuat kajian ilmiah mengenai prinsip atau norma-norma dalam kaitan
dengan hubungan antara professional atau developer TI dengan klien, antara para
professional sendiri, antara organisasi profesi serta organisasi profesi dengan
pemerintah. Salah satu bentuk hubungan seorang profesional dengan klien
(pengguna jasa) misalnya pembuatan sebuah program aplikasi.
Seorang profesional tidak dapat
membuat program semaunya, ada beberapa hal yang harus ia perhatikan seperti
untuk apa program tersebut nantinya digunakan oleh kliennya atau user dapat
menjamin keamanan (security) sistem kerja program aplikasi tersebut dari
pihak-pihak yang dapat mengacaukan sistem kerjanya (misalnya: hacker, cracker,
dll).
b. Kode Etik
Pengguna Internet
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para pengguna internet
adalah:
1. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang secara langsung berkaitan dengan masalah
pornografi dan nudisme dalam segala bentuk.
2. Menghindari
dan tidak mempublikasi informasi yang memiliki tendensi menyinggung secara
langsung dan negatif masalah suku, agama dan ras (SARA), termasuk didalamnya
usaha penghinaan, pelecehan, pendiskreditan, penyiksaan serta segala bentuk
pelanggaran hak atas perseorangan, kelompok/ lembaga/ institusi lain.
3. Menghindari
dan tidak mempublikasikan informasi yang berisi instruksi untuk melakukan
perbuatan melawan hukum (illegal) positif di Indonesia dan ketentuan
internasional umumnya.
4. Tidak
menampilkan segala bentuk eksploitasi terhadap anak-anak dibawah umur.
5. Tidak
mempergunakan, mempublikasikan dan atau saling bertukar materi dan informasi
yang memiliki korelasi terhadap kegiatan pirating, hacking dan cracking.
6. Bila
mempergunakan script, program, tulisan, gambar / foto, animasi, suara atau
bentuk materi dan informasi lainnya yang bukan hasil karya sendiri harus
mencantumkan identitas sumber dan pemilik hak cipta bila ada dan bersedia untuk
melakukan pencabutan bila ada yang mengajukan keberatan serta bertanggung jawab
atas segala konsekuensi yang mungkin timbul karenanya.
7. Tidak berusaha
atau melakukan serangan teknis terhadap produk, sumberdaya (resource) dan
peralatan yang dimiliki pihak lain.
8. Menghormati
etika dan segala macam peraturan yang berlaku dimasyarakat internet umumnya dan
bertanggungjawab sepenuhnya terhadap segala muatan/ isi situsnya.
9. Untuk kasus
pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola, anggota dapat melakukan teguran
secara langsung.
c. Etika
Programmer
Adapun kode etik yang diharapkan bagi para programmer
adalah:
1. Seorang
programmer tidak boleh membuat atau mendistribusikan Malware.
2. Seorang
programmer tidak boleh menulis kode yang sulit diikuti dengan sengaja.
3. Seorang
programmer tidak boleh menulis dokumentasi yang dengan sengaja untuk
membingungkan atau tidak akurat.
4. Seorang
programmer tidak boleh menggunakan ulang kode dengan hak cipta kecuali telah
membeli atau meminta ijin.
5. Tidak boleh
mencari keuntungan tambahan dari proyek yang didanai oleh pihak kedua tanpa
ijin.
6. Tidak boleh
mencuri software khususnya development tools.
7. Tidak boleh
menerima dana tambahan dari berbagai pihak eksternal dalam suatu proyek secara
bersamaan kecuali mendapat ijin.
8. Tidak boleh
menulis kode yang dengan sengaja menjatuhkan kode programmer lain untuk
mengambil keunutungan dalam menaikkan status.
9. Tidak boleh
membeberkan data-data penting karyawan dalam perusahaan.
10. Tidak boleh
memberitahu masalah keuangan pada pekerja
11. Tidak pernah
mengambil keuntungan dari pekerjaan orang lain.
12. Tidak boleh
mempermalukan profesinya.
13. Tidak boleh
secara asal-asalan menyangkal adanya bug dalam aplikasi.
14. Tidak boleh
mengenalkan bug yang ada di dalam software yang nantinya programmer akan
mendapatkan keuntungan dalam membetulkan bug.
15. Terus mengikuti
pada perkembangan ilmu komputer.
4. Tanggung Jawab
Profesi TI
Sebagai tanggung jawab moral, perlu
diciptakan ruang bagi komunitas yang akan saling menghormati di dalamnya,
Misalnya IPKIN (Ikatan Profesi Komputer & Informatika) semenjak tahun 1974.
Ciri-ciri Profesionalime yang harus dimiliki oleh seorang IT berbeda dari
bidang pekerjaan yang lainnya. Ciri-cirinya adalah sebagai berikut :
1. Memiliki kemampuan / keterampilan dalam menggunakan
peralatan yang berhubungan dengan bidang pekerjaan IT Seorang IT harus
mengetahui dan mempraktekkan pengetahuan IT-nya ke dalam pekerjaannya.
2. Punya ilmu dan pengalaman dalam menganalisa suatu
software atau Program.
3. Bekerja di bawah disiplin kerja
4. Mampu melakukan pendekatan disipliner
5. Mampu bekerja sama
6. Cepat tanggap terhadap masalah client.
contoh ciri – ciri profesionalisme di bidang IT adalah :
1. Keterampilan yang berdasar pada pengetahuan teoretis
Profesional diasumsikan mempunyai pengetahuan teoretis yang ekstensif dan
memiliki keterampilan yang berdasar pada pengetahuan tersebut dan bisa
diterapkan dalam praktek.
2. Asosiasi profesional Profesi biasanya memiliki badan yang
diorganisasi oleh para anggotanya, yang dimaksudkan untuk meningkatkan status
para anggotanya. Organisasi profesi tersebut biasanya memiliki persyaratan
khusus untuk menjadi anggotanya.
3. Pendidikan yang ekstensif Profesi yang prestisius
biasanya memerlukan pendidikan yang lama dalam jenjang pendidikan tinggi.
4. Ujian kompetensi Sebelum memasuki organisasi profesional,
biasanya ada persyaratan untuk lulus dari suatu tes yang menguji terutama
pengetahuan teoretis.
5. Pelatihan institutional Selain ujian, juga biasanya
dipersyaratkan untuk mengikuti pelatihan istitusional dimana calon profesional
mendapatkan pengalaman praktis sebelum menjadi anggota penuh organisasi.
Peningkatan keterampilan melalui pengembangan profesional juga dipersyaratkan.
6. Lisensi Profesi menetapkan syarat pendaftaran dan proses
sertifikasi sehingga hanya mereka yang memiliki lisensi bisa dianggap bisa
dipercaya.
7. Otonomi kerja Profesional cenderung mengendalikan kerja
dan pengetahuan teoretis mereka agar terhindar adanya intervensi dari luar.
8. Kode etik Organisasi profesi biasanya memiliki kode etik
bagi para anggotanya dan prosedur pendisiplinan bagi mereka yang melanggar
aturan.
9. Mengatur diri Organisasi profesi harus bisa mengatur
organisasinya sendiri tanpa campur tangan pemerintah. Profesional diatur oleh
mereka yang lebih senior, praktisi yang dihormati, atau mereka yang
berkualifikasi paling tinggi.
10. Layanan publik dan altruisme Diperolehnya penghasilan
dari kerja profesinya dapat dipertahankan selama berkaitan dengan kebutuhan
publik, seperti layanan dokter berkontribusi terhadap kesehatan masyarakat.
11. Status dan imbalan yang tinggi Profesi yang paling
sukses akan meraih status yang tinggi, prestise, dan imbalan yang layak bagi
para anggotanya. Hal tersebut bisa dianggap sebagai pengakuan terhadap layanan
yang mereka berikan bagi masyarakat.
CONTOH-CONTOH PELANGGARAN ETIKA PROFESI DI BIDANG IT
· Kejahatan
Komputer
Kejahatan komputer atau computer
crime adalah kejahatan yang ditimbulkan karena penggunaan komputer secara
ilegal. Kejahatan komputer terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi
komputer saat ini. Beberapa jenis kejahatan komputer meliputiDenial of Services
(melumpuhkan layanan sebuah sistem komputer), penyebaran, spam, carding
(pencurian melalui internet) dan lain-lain.
· Netiket
Netiket merupakan aspek penting
dalam perkembangan teknologi komputer. Internet merupakan sebuah jaringan yang menghubungkan
komputer di dunia sehingga komputer dapat mengakses satu sama lain. Internet
menjadi peluang baru dalam perkembangan Bisnis, Pendidikan, Kesehatan, layanan
pemerintah dan bidang-bidang lainnya. Melalui internet, interaksi manusia dapat
dilakukan tanpa harus bertatap muka. Tingginya tingkat pemakaian internet di
dunia melahirkan sebuah aturan baru di bidang internet yaitu netiket. Netiket
merupakan sebuah etika acuan dalam berkomunikasi menggunakan internet. Standar
netiket ditetapkan oleh IETF (The Internet Engineering Task Force), sebuah
komunitas internasional yang terdiri dari operator, perancang jaringan dan
peneliti yang terkait dengan pengoperasian internet.
· E-commerce
Berkembangnya penggunaan internet
di dunia berpengaruh terhadap kondisi Ekonomi dan perdagangan negara. Melalui
internet, transaksi perdagangan dapat dilakukan dengan cepat dan efisien. Akan
tetapi, perdagangan melalui internet atau yang lebih dikenal dengan e-commerce
ini menghasilkan permasalahan baru seperti perlindungan konsumen, permasalahan
kontrak transaksi, masalah pajak dan kasus-kasus pemalsuan tanda tangan
digital. Untuk menangani permasalahan tersebut, para penjual dan pembeli
menggunakan Uncitral Model Law on Electronic Commerce 1996 sebagai acuan dalam
melakukan transaksi lewat internet.
· Pelanggaran
HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)
Berbagai kemudahan yang ditawarkan
oleh internet menyebabkan terjadinya pelanggaran HAKI seperti pembajakan
program komputer, penjualan program ilegal dan pengunduhan ilegal.
· Tanggung
Jawab Profesi
Berkembangnya teknologi komputer
telah membuka lapangan kerja baru seperti programmer, teknisi mesin komputer,
Desainer Grafis dan lain-lain. Para pekerja memiliki interaksi yang sangat
tinggi dengan komputer sehingga diperlukan pemahaman mendalam mengenai etika
komputer dan tanggung jawab profesi yang berlaku.
5. Etika Teknologi
Informasi dalam Undang-undang
Dikarenakan banyak pelanggaran yang terjadi berkaitan dengan
hal diatas, maka dibuatlah undang-undang sebagai dasar hukum atas segala
kejahatan dan pelanggaran yang terjadi. Undang-undang yang mengatur tentang
Teknologi Informasi ini diantaranya adalah :
-
UU HAKI
(Undang-undang Hak Cipta) yang sudah disahkan dengan nomor 19 tahun 2002 yang diberlakukan
mulai tanggal 29 Juli 2003 didalamnya diantaranya mengatur tentang hak cipta.
-
UU ITE (Undang-undang Informasi dan Transaksi
Elektronik) yang sudah disahkan dengan nomor 11 tahun 2008 yang didalamnya
mengatur tentang:
·
Pornografi di Internet
·
Transaksi di Internet
·
Etika pengguna Internet