Sabtu, 17 November 2012

PENGAWASAN



PENGAWASAN

NAMA:IMAM RISKI NUGROHO
KELAS:2KA32
NPM:13111528

                                          Pengawasan Dan Tipe Pengawasan


Pengawasan merupakan proses kegiatan untuk memastikan dan menjamin bahwa tujuan dan sasaran serta tugas-tugas organisasi akan dan telah terlaksana dengan baik sesuai dengan rencana, kebijakan, instruksi dan ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan. Pengawasan berfungsi untuk mencegah secara dini kemungkinan terjadinya penyimpangan, pemborosan, penyelewengan, hambatan, kesalahan dan kegagalan dalam pencapaian tujuan dan sasaran serta pelaksanaan tugas-tugas organisasi. Jenis-jenis pengawasan antara lain:
  1. Pengawasan Melekat, adalah serangkaian kegiatan yang bersifat sebagai pengendalian secara Ajeg yang dilakukan oleh atasan langsung terhadap bawahannya, secara preventif atau represif agar pelaksanaan tugas bawahan tersebut berjalan secara efektif dan efisien sesuai dengan rencana kegiatan dan peraturan perundangan yang berlaku.
  2. Pengawasan Fungsional, merupakan pengawasan yang dilakukan oleh aparat atau pejabat yang tugas pokoknya khusus membantu pimpinan untuk melaksanakan tugasnya masing-masing, pengawasan fungsional biasanya bersifat internal. Aparat pengawasan fungsional dalam suatu instansi disebut Satuan Pengawasan Internal (SPI). SPI hanya membantu pimpinan agar dapat melakukan manajemennya, melakukan pengawasan melekat atau pengendaliannya dengan baik. SPI tidak berwenang mengambil tindakan sendiri, harus dikoordinasikan kepada atasannya.
  3. Pengawasan Teknis Fungsional, setiap instansi berkewajiban untuk melakukan pengawasan agar kebijakan-kebijakan negara sesuai dengan bidang tugas pokoknya masing-masing, ditaati oleh masyarakat maupun aparatur.
Pengawasan teknis fungsional merupakan konsekuensi dari pelaksanaan dasar fungsionalisasi dan merupakan fungsi lini atau operasional dari instansi tersebut. Pengawasan teknis fungsional berarti pengawasan yang ditujukan kepada aparatur dan juga masyarakat.
  1. Pengawasan Legislatif, dikenal juga dengan pengawasan politik, merupakan fungsi yang dimiliki parlemen di samping fungsi legislasi dan budgeting. Pengawasan legislative ditujukan pada pengawasan terhadap pelaksanaan UUD 1945, Hukum dan peraturan pelaksanaannya yang termanifestasikan pada hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
  2. Pengawasan Masyarakat, disebut juga kontrol sosial merupakan pengawasan yang dilakukan masyarakat sendiri terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.
  3. Pengawasan yudikatif, merupakan salah satu fungsi Mahkamah Agung untuk mengawasi peraturan di bawah UU, sedangkan Mahkamah Konstitusi berwenang secara formal untuk menguji UU terhadap UUD 1945.
Sumber : http://widiahlan.blogspot.com/2012/11/pengawasan.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar