Minggu, 15 Maret 2015

Kode Etik Profesionalisme

Kode Etik Profesionalisme

Kode Etik Profesionalisme merupakan norma yang ditetapkan dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu profesi itu dimata masyarakat.
      Apabila anggota kelompok profesi itu menyimpang dari kode etikanya, maka kelompok profesi itu akan tercemar dimata masyarakat, oleh karenan itu, kelompok profesi harus mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannyasenderi. Kode etik profesi merupakan produk etika terapan karena di hasilkan berdasarkan penerapan pemikiran etis atas suatu profesi.
     Kode etik profesi dapat berubah dan di ubah seiring perkembangan zaman. kode etik profesi akan berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita - cita dan nilai - nilai yang hidup dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis di tulis secara rapih, lengkap, tanpa catatan, dan menggunakan bahasa yang baik. semua yang tergambar adalah perilaku yang baik.
     Dengan mwmbuat kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya unutk mewujudkan nilai - nilai moral yang di anggapnya hakiki. Hal ini tidak akan bisa di paksakan dari luar, Syarat lain yang harus di penuhi agar kode etik dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus, pada umunya kode etik akan mengandung sangsi - sangsi yang dikenakan pada pelanggar kode etik.

Tujuan Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memlihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.

Adapun fungsi dari kode etik profesi :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang prinsip profesionalitas yang di gasriskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas profesi yang bersangkutan,
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi, Etika profesi sangatlah dibutuhkan dalam berbagai bidang.

Sifat kode etik profesional
Sifat dan kode etik hendaknya :
1. Singkat
2. Sedderhana.
3. Jelas Konsisten.
4. Masuk Akal.
5. Dapat diterima.
6. Praktis dan dapat di laksanakan.
7. Komprehensif dan lengkap, dan
8. Positif dalam formulasinya.

Sanksi Pelanggaran kode etik.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan kepada pelaku pelanggaran kode etik :

- Mendapat Peringatan
- Pemblokiran

- Hukum Pidana / Perdata

Tidak ada komentar:

Posting Komentar