Kode Etik Profesionalisme
Kode Etik Profesionalisme merupakan norma yang ditetapkan
dan diterima oleh sekelompok profesi, yang mengarahkan atau memberi petunjuk
kepada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat dan sekaligus menjamin mutu
profesi itu dimata masyarakat.
Apabila anggota
kelompok profesi itu menyimpang dari kode etikanya, maka kelompok profesi itu
akan tercemar dimata masyarakat, oleh karenan itu, kelompok profesi harus
mencoba menyelesaikan berdasarkan kekuasaannyasenderi. Kode etik profesi
merupakan produk etika terapan karena di hasilkan berdasarkan penerapan
pemikiran etis atas suatu profesi.
Kode etik profesi
dapat berubah dan di ubah seiring perkembangan zaman. kode etik profesi akan
berlaku efektif apabila dijiwai oleh cita - cita dan nilai - nilai yang hidup
dalam lingkungan profesi itu sendiri. Setiap kode etik profesi selalu dibuat tertulis
di tulis secara rapih, lengkap, tanpa catatan, dan menggunakan bahasa yang
baik. semua yang tergambar adalah perilaku yang baik.
Dengan mwmbuat
kode etik, profesi sendiri akan menetapkan hitam atas putih niatnya unutk
mewujudkan nilai - nilai moral yang di anggapnya hakiki. Hal ini tidak akan
bisa di paksakan dari luar, Syarat lain yang harus di penuhi agar kode etik
dapat berhasil dengan baik adalah bahwa pelaksanaannya di awasi terus menerus,
pada umunya kode etik akan mengandung sangsi - sangsi yang dikenakan pada
pelanggar kode etik.
Tujuan Kode Etik :
- Untuk menjunjung tinggi martabat profesi.
- Untuk menjaga dan memlihara kesejahteraan para anggota.
- Untuk meningkatkan pengabdian para anggota profesi.
- Untuk meningkatkan mutu profesi.
- Untuk meningkatkan mutu organisasi.
- Meningkatkan layanan di atas keuntungan pribadi.
- Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin
erat.
- Menentukan baku standarnya sendiri.
Adapun fungsi dari kode etik profesi :
1. Memberikan pedoman bagi setiap anggota profesi tentang
prinsip profesionalitas yang di gasriskan.
2. Sebagai sarana kontrol sosial bagi masyarakat atas
profesi yang bersangkutan,
3. Mencegah campur tangan pihak diluar organisasi profesi
tentang hubungan etika dalam keanggotaan profesi, Etika profesi sangatlah
dibutuhkan dalam berbagai bidang.
Sifat kode etik profesional
Sifat dan kode etik hendaknya :
1. Singkat
2. Sedderhana.
3. Jelas Konsisten.
4. Masuk Akal.
5. Dapat diterima.
6. Praktis dan dapat di laksanakan.
7. Komprehensif dan lengkap, dan
8. Positif dalam formulasinya.
Sanksi Pelanggaran kode etik.
Berikut adalah kemungkinan sanksi yang akan dijatuhkan
kepada pelaku pelanggaran kode etik :
- Mendapat Peringatan
- Pemblokiran
- Hukum Pidana / Perdata
Tidak ada komentar:
Posting Komentar